Kasus pencurian di rumah warga di Desa Lembah Babadan berhasil diungkap oleh polisi. Pelakunya seorang residivis yang telah 4 kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama.
Ahad (19/1/25), pelaku berinisial TES (29), ditangkap di kawasan Jombang usai menjual hasil curiannya berupa motor Honda Beat di showroom.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wahyu Sudibyo, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan, uang hasil curian tersebut oleh pelaku digunakan untuk karaoke dan berfoya-foya.
“Sebelum melakukan aksi, pelaku terlebih dulu melakukan survei rumah korban yang merupakan tetangganya. Saat melakukan aksi di sore hari, tersangka melewati pintu dapur rumah belakang,” terangnya.
Saat itu, korban sedang tidur di dalam rumah. Di rumah korban, pelaku menggasak HP dan uang tunai yang diketahuinya. Bahkan, pelaku membawa kabur motor korban.
Lanjut AKBP Andin, korban sendiri menaruh kunci di sekitar sepeda motor, sehingga memudahkan pelaku menggasak motor korban. “Tahu motornya hilang, korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” imbuhnya.
Sementara itu, pelaku TES mengungkapkan bahwa sebelum melancarkan aksinya, dirinya sudah menggambar denah rumah korban. TES juga mengakui bahwa hasil curiannya digunakan untuk foya-foya.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yd/rl/ab)