Jajaran Satlantas Polres Ponorogo akan kembali menggalakkan razia terhadap kereta kelinci. Langkah itu dilakukan menyusul adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor dengan kereta kelinci di Jalan Raya Bibis, Sambit, Ahad siang, (19/1/25).
Seperti disampaikan Ipda Partono, Kanitkamsel Satlantas Polres, meski kejadian tersebut masih dalam penyelidikan, namun dipastikan bahwa pengemudi kereta kelinci melanggar Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).
“Kereta kelinci tidak diperkenankan beroperasi di jalan raya karena tidak memiliki standar keamanan, tidak ada jaminan keselamatan penumpang, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek), tidak memiliki izin trayek, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maupun uji kelaikan kendaraan bermotor, dan tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” terangnya dalam program Jelajah Pagi.
Pelanggar UU LLAJ terkait kereta kelinci dapat dikenakan sanksi pidana. “Bahwa bukan hanya kereta kelinci saja yang nantinya akan dirazia, namun juga kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang,” sambungnya.
Hal ini mengingat, di Desa Gembes, Slahung, beberapa waktu lalu juga terjadi kecelakaan tunggal di mana truk engkel terguling saat mengangkut emak-emak.
Sebenarnya, pihaknya tak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat demi keselamatan, agar selalu tertib mematuhi aturan yang berlaku. Namun sayang, mereka seakan sembunyi-sembunyi mencari kelengahan petugas. Padahal, sosialisasi, teguran, hingga sanksi diberlakukan demi keselamatan bersama. (rl/ab)