Puluhan warga Dusun Kroyo Desa Badegan menggeruduk Balai Desa setempat pada Selasa pagi 14 Januari 2025. Mereka membawa sejumlah poster berisi tuntutan agar Kepala Dusun (Kasun) Kroyo dicopot dari jabatannya. Kasun tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait proses pembuatan surat pendaftaran tanah sistematis Lengkap (PTSL) di Desa tersebut.
Koordinator aksi Kiki Winarno mengungkapkan bahwa Kasun Kroyo disinyalir menarik pungutan kepada warga dengan nominal di luar kesepakatan antara warga dan kelompok masyarakat (Pokmas), total ada puluhan warga yang menjadi korban kasus pungli ini.
“Masalahnya bahwa oknum kasun kami terindikasi dari masalah PTSL itu terlibat pungli” Kata Kiki saat ditemui wartawan di lokasi aksi Selasa (14/01).
Kiki mengatakan pungutan yang dilakukan Kasun bervariasi, mulai dari 400 ribu hingga 1 juta rupiah, padahal kesepakatan resmi dengan Pokmas hanya 350 ribu per surat. Saat ini, sebagian uang hasil pungli tersebut telah dikembalikan kepada warga.
“Sebenarnya kalau uang itu tidak banyak, yang kita permasalahkan prosesnya, sebenarnya banyak (korbannya) tapi yang melapor hanya 6, sementara itu yang berani, kalau yang lain kan agak rikuh dan sebagainya” tambah kiki.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Badegan Didik Suyanto menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada Kasun yang bersangkutan.
“Masyarakat mengadu (ke saya), perangkat saya juga nopo niku, beralasan dengan tuduhan itu, sehingga kami mediasi terus selama ini, hari ini memang sejumlah masyarakat di dukuh kroyo datang ke balai desa kembali menyampaikan masalah ini” kata kades.
Mengenai tuntutan warga untuk mencopot Kasun Kroyo, Didik menyebutkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari peraturan yang berlaku.
“Langkah-langkah yang dilakukan desa, kami memegang aturan perundang-undangan desa, untuk menyikapi mencarikan solusi kebijakan yang sesuai aturan, untuk pemberhentian masih proses, kami masih harus konsultasi dengan bapak camat, memahami naturan, pasal-pasal mana yang bisa diberlakukan” terangnya.
Sebagai Kades Didik mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pungli tersebut, dimana Program PTSL di Desanya sebenarnya sudah selesai sejak tahun 2023 lalu, dan semuanya berjalan sesuai dengan prosedur yang ditentukan.