Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Pengumuman ini memberikan kesempatan tambahan bagi Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, mengungkapkan bahwa semula pendaftaran dijadwalkan berakhir pada Selasa, 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Namun, pihaknya menerima surat resmi dari BKN mengenai perpanjangan masa pendaftaran hingga satu pekan ke depan. Ia juga mengimbau agar calon pelamar tidak menunda hingga mendekati batas akhir pendaftaran untuk menghindari kendala teknis yang mungkin terjadi.
“Kami memang mengusulkan perpanjangan ini karena banyak pendaftar yang belum menyelesaikan proses submit. Dengan adanya perpanjangan, kami berharap calon pelamar segera menyelesaikan pendaftaran mereka,” ujar Ahmad Zamroni.
Untuk tahun 2024, Pemkab Ponorogo membuka 691 formasi PPPK, yang terdiri atas: 131 formasi fungsional guru, 76 formasi fungsional kesehatan, 484 formasi fungsional teknis dan jabatan pelaksana. Rekrutmen dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama ditujukan untuk pelamar prioritas, termasuk Guru P1, D IV Bidan Pendidik tahun 2023, eks THK-II, dan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Sementara itu, gelombang kedua diperuntukkan bagi pelamar non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah. Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan lebih banyak calon pelamar dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahun ini.