Seluruh pasar hewan di wilayah Ponorogo akan ditutup sementara guna mengantisipasi meluasnya penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi dan kambing. Kebijakan ini disampaikan oleh Okta Hariadi Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Dinas Perdakum Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penutupan pasar hewan mulai berlaku pada Rabu 8 Januari hingga 14 Januari 2025. Seperti pasar sapi di Jetis, dan semua pasar hewan yang menempati aset milik daerah, seperti di Badegan, Pulung, Slahung, Taman Sari Sambit, dan Ngumpul Balong, sumoroto dll.
“Tidak hanya jetis mbak, jadi ini pasar pasar yang dikelola pemerintah kabupaten ponorogo itu, kan tidak hanya di jetis, memang jetis itu pasar untuk sapi tapi kita juga mengelola diluar itu kan ada pasar-pasar yang ada hewanya” jelas okta.
Langkah ini diharapkan dapat menghentikan penularan virus PMK dengan meniadakan lalu lintas keluar masuk ternak, khususnya sapi dan kambing. Selain penutupan, instansi terkait juga akan melakukan penyemprotan disinfektan di area pasar hewan untuk memutus mata rantai penyebaran virus.
Okta Hariadi menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada peternak dan pedagang ternak mengenai kebijakan ini.
“Kami menghimbau agar mereka bersabar dan menaati aturan yang berlaku demi kebaikan bersama,” tambahnya.
Penutupan ini diharapkan mampu melindungi para peternak dari kerugian yang lebih besar akibat dampak PMK, sembari memberikan waktu bagi langkah pencegahan dan pengendalian penyakit di wilayah Ponorogo.