Polres Ponorogo memusnahkan 518 knalpot brong yang berhasil disita sepanjang tahun 2024. Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
AKP Bayu Pratama Sudirno, Kasatlantas Polres Ponorogo, menjelaskan bahwa dari total 518 knalpot yang dimusnahkan, delapan di antaranya merupakan knalpot kendaraan roda empat, sedangkan sisanya berasal dari kendaraan roda dua. Knalpot brong tersebut disita dari pelanggar yang sebagian besar berusia 12-15 tahun.
“Mayoritas pelanggar berdomisili di wilayah Ponorogo. Knalpot brong ini sangat mengganggu masyarakat karena suaranya bising. Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot tersebut juga dikenai sanksi tilang. Kendaraan hanya dapat diambil kembali jika pemilik mengganti knalpotnya sesuai standar,” jelas AKP Bayu.
Polres Ponorogo berkomitmen untuk terus meminimalisasi penggunaan knalpot brong. Selain razia dan patroli hunting system yang intensif, pihak kepolisian juga gencar melakukan sosialisasi, terutama kepada pelajar dan pemuda, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menaati aturan lalu lintas.
“Kami berkomitmen mewujudkan Ponorogo zero atau nihil penggunaan knalpot brong. Namun, keberhasilan ini juga memerlukan kesadaran bersama dari masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” tambahnya.