Para pengusaha di Ponorogo kini bisa bernapas lega setelah pemerintah membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk mayoritas barang dan jasa. PPN sebesar 12% hanya diterapkan untuk kelompok barang dan jasa mewah.
Sayid Abas, Sekjen Asosiasi Ritel Ponorogo, mengungkapkan sebelumnya sempat ada pemberitahuan dari distributor terkait kenaikan harga beberapa barang seperti sabun dan sampo mulai 1 Januari 2025. “Kami sempat khawatir karena rencana kenaikan PPN ini, tetapi saat itu sebagian besar pengusaha masih wait and see,” jelas Sayid.
Menurutnya, kenaikan kecil biasanya tidak langsung dibebankan kepada konsumen, tetapi diatasi secara internal terlebih dahulu. Namun, jika kenaikannya besar, pengusaha terpaksa menaikkan harga barang.
“Kalaupun nanti ada kenaikan harga, itu diperkirakan lebih karena adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), bukan akibat PPN,” tambahnya.
Dengan keputusan pemerintah ini, pengusaha berharap stabilitas harga barang dapat terjaga, sehingga daya beli masyarakat tetap kuat. Asosiasi Ritel Ponorogo terus memantau perkembangan kebijakan ekonomi untuk memastikan dampaknya tetap positif bagi usaha dan masyarakat.