Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan membangun Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Plalangan, Jenangan.
Langkah itu dilakukan untukĀ memaksimal upaya peningkatan ekonomi masyarakat khususnya dari sektor pertanian tembakau.
Ringga Dwi Heri Irawan, Kepala Disperdagkum Ponorogo mengatakan, SIHT nanti akan menjadi komplek pabrik rokok dimana siapĀ menyerap tenaga kerja sekitar 1.000 lebih tenaga linting dan giling tembakau serta pengepakan rokok.
Tak hanya itu juga nantinya akan berimbas pada meningkatnya serapan tembakau lokal hingga 20%. Adapun luas lahan aset daerah seluas 9.865 meter persegi itu nantinya, akan berdiri 7 pabrik rokok kelas III.
Ringga mengungkapkan, dalam setahun 7 pabrik rokok kelas III ini diprediksi mampu memproduksi 500 juta batang rokok per pabrik. Dengan pengenaan pajak cukai 10% per batang per penebusan.
Diwacanakan minimal PAD dari SIHT ini mencapai Rp749 juta. Saat ini sudah ada 7 investor yang siap menjadi mitra di SIHT dengan sistem sewa per tahun. Tenaga kerja nantinya mayoritas perempuan dan ibu-ibu.
Masih kata Ringga, pekerjaan fisik akan mulai dilakukan tahun depan dengan sumber dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain menjadi industri pabrik rokok di kawasan tersebut juga dilengkapi lapak UMKM. Sehingga memberi peluang UMKM untuk meningkatkan ekonomi mereka.