PPN Naik, Daya Beli Konsumen Dikhawatirkan Turun Lagi
Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tahun depan. Kenaikan tersebut didasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam beleid itu, pemerintah dan DPR memang menetapkan PPN naik jadi 11% mulai 2022 dan menjadi 12% mulai 2025.
Menanggapi kebijakan itu Pengamat Ekonomi Ponorogo, Sayid Abbas, berpendapat jika rencana itu terealisasi dikhawatirkan akan berpengaruh pada turunnya daya beli masyarakat. Saat ini saja ketika terjadi deflasi dimana harga-harga murah tidak ada yang beli. Dirinya tak bisa membayangkan jika nantinya harga-harga barang yang terkena kenaikan PPN akan naik.
Pasalnya produsen dihadapkan dua pilihan yakni laba yang diperoleh akan berkurang karena menanggung sendiri kenaikan PPN atau menaikan harga dimana konsumen yang akan menanggung kenaikan PPN itu. ‘Diakui pemerintah juga dihadapkan pilihan yang sulit lantaran jika PPN tidak dinaikan maka beban negara akan bertambah khususnya hutang.
Dirinya mempertanyakan mengapa pemerintah tidak membebankan PPN kepada konsumen yang menggunakan barangĀ konsumsi tertinggi seperti produk-produk barang mewah saja. Selain itu pemberian insentif pajak jangan diberikan ke kelas atas melainkan harus kelas bawah.