Ponorogo Akhirnya Memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok, Dilarang Merokok di Tempat Ibadah Dan Fasum
Kabupaten Ponorogo akhirnya memiliki peraturan daerah (Perda) Kawasan tanpa rokok (KTR). Perda No 4 tahun 2024 itu, ditetapkan pada 22 juli 2024 dan paling lambat 6 bulan lagi Bupati akan membuat peraturan Bupati- (perbup) terkait dengan tata cara pelaksanaannya.
Wakil ketua DPRD Ponorogo, Agus Dwi Prayitno mengatakan saat ini intens dilakukan sosialisasi oleh dinas kesehatan dimana beberapa hari lalu telah dikumpulkan seluruh Kepala Desa dan Kelurahan untuk mendapatkan sosialisasi.
“Perda kawasan tanpa rokok, menjadi perda usulan dari eksekutif dalam hal ini dari dinas kesehatan, yang kita bahas bersama-sama dan setelah mendapat fasilitasi dari gubernur jatim meluai biro hukum, akhirnya pada tanggal 22 juli kemarin ditetapkan” terangnya saat dikonfirmasi Jum’at (30/08).
Sosialisasi pertama yang disampaikan adalah apa sebenarnya tujuan KTR, menurutnya, memang Kades yang hadir mayoritas tidak setuju dengan Perda KTR namun mereka pasti setuju kalau generasi penerus bangsa hidup sehat, karena Perda KTR muncul untuk menyelamatkan anak cucu baik dari sisi kesehatan maupun dampak perekonomian.
“Kami mengundang 161 kepala desa, kelurahan di kabupaten ponorogo, minimal kita sudah bisa memberikan sosialisasi memberikan pemahaman tentang perda No.4 tahun 2024 ini” tambahnya.
Dalam sosialisasi itu katanya, disebutkan tempat-tempat mana yang tidak diperbolehkan, seperti tempat tempat ibadah, lembaga pendidikan dan fasilitas umumnya, intinya perda KTR bukan melarang orang merokok tapi membatasi dengan menyediakan tempat tempat khusus. Bagi melanggar akan ada sanksi maupun denda dimana secara teknis akan ditindak lanjuti dalam peraturan Bupati.