50 Persen Caleg Terpilih di Ponorogo Sudah Laporkan LHKPN
50 persen calon legislatif (caleg) terpilih di pemilu 2024 sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Hal ini disampaikan oleh Arwan Hamidi Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo dimana pihaknya telah menerima lampiran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari caleg terpilih.
Menurutnya setiap anggota legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diwajibkan melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Menurut Arwan, batas terakhir pelaporan yakni 21 hari sebelum pelantikan, sedangkan dijadwalkan pelantikan 45 anggota DPRD Ponorogo periode 2024-2029 pada 1 September 2024 mendatang.
Para caleg terpilih ini melaporkan LHKPN dibantu oleh partai politik yang bersangkutan, jika caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN, maka nama caleg terpilih tidak akan dimasukkan dan diusulkan ke Gubernur melalui Bupati untuk dilantik.