Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Foto Visa Bukan Milik Sendiri, 3 Jamaah Haji Ponorogo Tunda Keberangkatan
  • Usai Latihan Silat, Remaja Asal Wonoketro Jetis Ponorogo Meninggal Dunia
  • Permintaan Kluwak di Pasar Legi Mulai Naik, Diprediksi karena Persiapan Masakan Olahan Hewan Kurban
  • Sungai Sombro Sooko Tercemar Bakteri Fecal Coliform, Pemkab Diminta Ambil Tindakan Tegas
  • Puluhan Relawan Dikerahkan, Cari Buruh Tani di Desa Pengkol yang Hanyut Terbawa Arus Sungai
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Juli
  • 12
  • 50 Persen Caleg Terpilih di Ponorogo Sudah Laporkan LHKPN
  • Jelajah

50 Persen Caleg Terpilih di Ponorogo Sudah Laporkan LHKPN

Gema Surya FM Jumat 12 Juli 2024 | 10:32 WIB
LHKPN
50 persen calon legislatif (caleg) terpilih di Ponorogo pada pemilu 2024 sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (Foto/Ilustrasi)

50 persen calon legislatif (caleg) terpilih di pemilu 2024 sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Hal ini disampaikan oleh Arwan Hamidi Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo dimana pihaknya telah menerima lampiran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari caleg terpilih.

Menurutnya setiap anggota legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diwajibkan melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Menurut Arwan, batas terakhir pelaporan yakni 21 hari sebelum pelantikan, sedangkan dijadwalkan pelantikan 45 anggota DPRD Ponorogo periode 2024-2029 pada 1 September 2024 mendatang.

Para caleg terpilih ini melaporkan LHKPN dibantu oleh partai politik yang bersangkutan, jika caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN, maka nama caleg terpilih tidak akan dimasukkan dan diusulkan ke Gubernur melalui Bupati untuk dilantik. 

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Saksi Tolak Peragakan Rekonstruksi Adik Aniaya Kakak Hingga Meninggal di Badegan
Next: Ratusan Sekolah Mendapat Perbaikan di Masa Pemerintahan Sugiri Lisdyarita

Related Stories

Marjuni
  • Jelajah

Foto Visa Bukan Milik Sendiri, 3 Jamaah Haji Ponorogo Tunda Keberangkatan

Gema Surya FM Rabu 21 Mei 2025 | 13:29 WIB
dfs
  • Jelajah

Usai Latihan Silat, Remaja Asal Wonoketro Jetis Ponorogo Meninggal Dunia

Gema Surya FM Rabu 21 Mei 2025 | 13:21 WIB
KLUWAK KLUWEK
  • Jelajah

Permintaan Kluwak di Pasar Legi Mulai Naik, Diprediksi karena Persiapan Masakan Olahan Hewan Kurban

Gema Surya FM Rabu 21 Mei 2025 | 13:15 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.