Jelajah

Tiga Alsintan BB Korupsi Tahun Ini Direncanakan Dilelang

Tiga alat dan mesin pertanian (alsintan) yang merupakan hasil rampasan kasus korupsi berada di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Rencananya, barang bukti kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2022 lalu itu, tahun ini akan segera dilelang.

Perkara hukum yang menjerat oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertahankan) Ponorogo itu telah mencapai keputusan inkrah. Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Ponorogo, Erfandi Kurnia Rahmat, mengatakan Kejari Ponorogo sedang menyiapkan pelelangan tiga alsintan yang merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2022 lalu.

Erfandi juga menyebut bahwa saat ini pihaknya intens berkomunikasi dengan Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun untuk proses lelang tersebut. Proses lelang terus dilalui tahap demi tahap dengan bekerjasama dengan KPKNL Madiun. 

Setiap unit alsintan ditaksir bernilai sekitar Rp115 juta. Proses lelang untuk tiga alsintan ini, kata Erfandi, tidak mudah karena harus ada proses administrasi yang harus dilalui, termasuk menunggu perkara hukum kasus korupsi ini berkekuatan hukum tetap. Baru setelah itu, bisa dilakukan proses lelang. Nantinya, uang hasil lelangan itu akan dikembalikan ke kas negara.

Sebagai informasi, pada tahun 2022 lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sudah memutuskan bersalah kepada MA yang berprofesi ASN terdakwa kasus korupsi penyaluran bantuan hibah alat mesin pertanian (alsintan). ASN di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo.

Dana hibah dari Dirjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian RI dari sumber dana APBN Tahun Anggaran 2018, kepada kelompok tani di Kabupaten Ponorogo diselewengkan oleh terdakwa.

MA terbukti bersalah karena melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan putusan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa. Selain pidana pokok 6 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp200 juta dengan subsider 4 bulan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp4 miliar. (yd/ab)