Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Ponorogo Dapat Tambahan 24.200 Tabung LPG 3 Kg
  • BRI Ponorogo Angkat Bicara Imbas Kasus Kredit Fiktif yang Seret eks Mantri
  • LPG 3 kg Sulit Didapat, UKM di Ponorogo Kelimpungan
  • Menjelang Idul Adha, Harga Sapi di Pasar Pahing Jetis Anjlok
  • Permintaan Meningkat, Harga Telur Ayam Berangsur Naik
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Mei
  • 13
  • Revisi UU Disahkan, APDESI Berharap Jadi Kemandirian Desa Dalam Pengelolaan Anggaran
  • Jelajah

Revisi UU Disahkan, APDESI Berharap Jadi Kemandirian Desa Dalam Pengelolaan Anggaran

Gema Surya FM Senin 13 Mei 2024 | 11:24 WIB
desaaa c
Revisi Undang-Undang (UU) Desa telah disahkan DPR Bulan lalu, hal itu disambut suka cita semua Kepala Desa di Indonesia termasuk di Ponorogo. (Foto/Eko)

Revisi Undang-Undang (UU) Desa telah disahkan DPR Bulan lalu, hal itu disambut suka cita semua Kepala Desa di Indonesia termasuk di Ponorogo, pasalnya mereka sudah dua tahun lamanya berjuang, bolak-balik ke Jakarta untuk menyuarakan hal tersebut.

Eko Mulyadi Kepala Desa Karangpatihan Balong yang juga ketua umum Apdesi Ponorogo mengatakan revisi UU Desa tersebut bukan semata-mata hanya memperjuangkan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun namun lebih pada tujuan utamanya yakni kemandirian Desa dimana  Desa akan memiliki hak penuh dalam mengelola anggarannya sesuai dengan musyawarah Desa (Musdes).


“Bukan hanya sekedar mengejar kenaikan penambahan jabatan kepala desa. enggak. Ada revisi undang-undang yang kami mengusulkan tentang bagaimana pengelolaan dana desa itu sepenuhnya diberikan ke pemerintah desa, agar tidak selalu diatur oleh pusat, karena selama ini, dana desa turun ke desa itu sudah di kotak-kotak, ini harus ini ini harus untuk ini” terangnya kepada gema surya Ahad (12/05)

Menurut Eko jika dilihat dari masa jabatan kades yang diperpanjang justru sebenarnya periodesasinya lebih pendek dibanding sebelumnya. UU Desa sebelum revisi, masa jabatan 6 tahun tapi bisa 3 periode atau 18 tahun, namun dalam revisi UU Desa, masa jabatan Kades 8 tahun tapi hanya 2 periode saja ,sehingga artinya turun 2 tahun. 

Hanya saja sebelum revisi UU tersebut disahkan bagi yang saat ini menjabat 2 periode masih diberi kesempatan satu periode lagi jika masih ingin maju dalam Pilkades, namun begitu pihaknya sangat bersyukur dengan pengesahan revisi UUD Desa itu yang tinggal menunggu PP dan Perbup saja, yang paling penting menurutnya point alokasi anggaran desa yang bertambah dan tidak lagi terkotak kotak oleh pusat untuk penggunaannya. 

“Alhamdulillah revisi undang-undang telah disahkan dan sudah berlaku, namun begitu tentunya ini kan baru di sahkan di undang-undangnya saja, tetapi tentu kami di daerah masih menunggu terbitnya PP tentunya nanti akan dikuatkan dengan PERBUP, seperti itu” jelasnya.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Masih Minim Sarpras, PKL Barat Stadion Yang Relokasi ke Taman Kota Mulai Bukalapak
Next: Kesadaran Masih Rendah, DLH Ponorogo Aktif Kampanyekan SAMTAKU

Related Stories

gasa
  • Jelajah

Ponorogo Dapat Tambahan 24.200 Tabung LPG 3 Kg

Gema Surya FM Kamis 5 Juni 2025 | 11:51 WIB
Br1
  • Headline
  • Jelajah

BRI Ponorogo Angkat Bicara Imbas Kasus Kredit Fiktif yang Seret eks Mantri

Gema Surya FM Kamis 5 Juni 2025 | 11:27 WIB
gassssss
  • Jelajah

LPG 3 kg Sulit Didapat, UKM di Ponorogo Kelimpungan

Gema Surya FM Rabu 4 Juni 2025 | 12:41 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.