LPG 3 Kg Hanya Untuk Pengguna yang Terdata di Pertamina dan Penyalur
Pembelian LPG tabung 3 kg, nantinya hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Menanggapi hal itu, Kabid Perdagangan Dinas Perdagkum Pemkab Ponorogo, Andre Niswandi Prasojo mengungkapkan, secara resmi pihaknya belum menerima petunjuk dari pusat.
Sejak Maret 2023, semua pangkalan di Ponorogo sudah diinstruksikan untuk mendata konsumen yang jadi langganannya, sesuai ketentuan dengan meminta KTP maupun KK.
Hanya saja berapa jumlah total pengguna gas LPG 3 kg di kota Reog, pihaknya belum mengantongi datanya. Yang pasti aturan tersebut pasti berlaku, dimana konsumen yang membeli gas melon, sudah terdata dan hanya untuk masyarakat miskin.
Kalangan ASN, hotel, restoran, usaha binatu atau laundry, peternakan, usaha petani tembakau, dan usaha jasa las dilarang menggunakan LPG bersubsidi.
Mereka diminta beralih ke LPG ukuran 12 kg atau Bright Gas ukuran 5 kg. Langkah itu dilakukan Pemerintah, agar pemberian subsidi tepat sasaran.
Pihaknya juga mendorong agar para pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata untuk segera mendaftar di pangkalan resmi. (rl/ab)