APK Melanggar Jadi Kewenangan Bawaslu, Satpol PP Klaim Hanya Membantu
Meski banyak pemasangan alat peraga kampanye (APK) banyak yang melanggar aturan, namun Satpol PP Pemkab Ponorogo tidak serta merta bisa menertibkan.
Pasalnya untuk menertibkan APK di masa kampanye, harus mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Ponorogo. Joko Waskito Kepala Satpol PP mengatakan, pihaknya hingga saat belum memperoleh surat rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan penertiban APK yang melanggar.
Diakuinya memang banyak APK yang melanggar dipasang, yakni tiang listrik, pohon, melintang di jalan median jalan bahkan bundaran. Selain itu dipasang masjid dan lembaga pendidikan juga ditemukan.
Joko mengungkapkan, sebenarnya hari Rabu (20/12), akan ada penertiban tapi tidak jadi. Dirinya tidak tahu alasan batalnya penertiban APK.
Berdasarkan data, setidaknya ada 659 pelanggaran APK yang terpasang di Ponorogo di masa kampanye pemilu 2024. Namun Satpol PP Ponorogo untuk menertibkan tidak mempunyai wewenang. (yd/rl/ab)