Jelajah

Pembatasan Pembelian Beras SPHP Maksimal 10 Kilogram di Toko Retail

Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk membatasi pembelian beras di ritel modern, dengan fokus pada pembelian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengendalikan laju kenaikan harga beras di dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar dapat berbelanja bijak, terutama ketika berbelanja di toko retail.

Aan Sugiharto, Kepala Bulog Sub Divre 13, menjelaskan bahwa pembatasan pembelian beras SPHP di ritel modern adalah upaya untuk memastikan penggunaan beras tersebut lebih efisien dan adil. Dalam konteks ini, pembelian beras SPHP di toko retail dibatasi hingga maksimal 10 kilogram per pembeli. Namun, pembelian beras di luar SPHP tetap tidak terbatas.

Saat ini, pihaknya telah mendistribusikan beras SPHP di tujuh toko modern retail yang berlokasi di Ponorogo. Langkah ini diambil untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan beras dengan harga yang terjangkau dan stabil. Selain itu, Aan Sugiharto juga menyatakan bahwa pihaknya masih aktif dalam pengiriman beras SPHP ke lima pasar tradisional, termasuk di antaranya adalah Pasar Legi dan Pasar Sumoroto.