Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • September
  • 23
  • Kabar Gembira Bagi Disabilitas, Tahun Ini Ada Kuota 2 Persen Dalam Pendaftaran P3K Pemkab
  • Jelajah

Kabar Gembira Bagi Disabilitas, Tahun Ini Ada Kuota 2 Persen Dalam Pendaftaran P3K Pemkab

Gema Surya FM Sabtu 23 September 2023 | 15:49 WIB
andi susetyo
Andi Susetyo Kepala badan Kepala Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, mengenai kuota 2 persen bagi penyandang disabilitas. (Foto:Yudi)

Kabar gembira bagi penyandang disabilitas bagi mereka yang bercita-cita menjadi abdi Negara, pasalnya dalam pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun ini, ada Kuota penyandang disabilitas. 

Seperti yang dikatakan Andi Susetyo Kepala badan Kepala Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, pendaftaran PPPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mendapatkan jatah 912 formasi. Dari jumlah tersebut disabilitas mendapatkan kuota 2 persen.

“Dalam aturan nya nanti, kita harus memilah-milah, dari formasi yang kita terima itu, untuk komponen disabilitas sebanyak 2%” jelasnya kepada wartawan.

Andi mengatakan, data yang dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penyandang disabilitas dirinci, P3K Tenaga Kesehatan (Nakes) sebanyak 4 formasi, P3K Tenaga Teknis sebanyak 7 formasi dan P3K Tenaga Pendidik atau guru sebanyak 7 formasi. Menurutnya, penyandang Disabilitas bisa mendaftar P3K itu memang sudah diatur dari pemerintah pusat.

“Di dalam KEPMENPAN untuk jabatan fungsional ini diatur, untuk nakes dan teknis, untuk guru ada KEPMENPAN sendiri yaitu nomor 649 tahun 2023” tambahnya. 

Dalam aturan tersebut kebutuhan di lingkup Pemkab Ponorogo maksimal 80 persen, Lalu kebutuhan umum bisa untuk pelamar jalur umum yang telah berpengalaman dan honorer di luar Pemkab Ponorogo minimal 20 persen dan penyandang disabilitas minimal 2 persen. 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: 1,5 Hektar Hutan Pinus di Cepoko Ngrayun Terbakar
Next: Vonis Kasus Semanding Jenangan, Pelaku Diputus 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.