HeadlineJelajah

Maling NMax, Milik Warga Ngrayun, Residivis

Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap massa di perempatan Balong beberapa waktu lalu, dipastikan harus berlebaran di penjara. OS dan HY kedua maling NMax milik warga Ngrayun itu, terancam hukuman 7 tahun kurungan karena melanggar pasal 363 KUHP.

Kasatreskrim Polres, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengungkapkan,  OS , 26 tahun warga Surabaya dan HY, 38 tahun, warga Pulung Ponorogo  merupakan komplotan dan residivis. Selain di wilayah Ngrayun mereka juga melakukan curanmor di Kelurahan Keniten. Sebelumnya pelaku OS pernah dipenjara karena terlibat aksi penjambretan di Gresik pada tahun 2018.

Sedangkan HY dipenjara pada tahun 2008 karena kasus pencurian. Lebih lanjut dijelaskan kronologis pencurian sepeda motor milik warga Ngrayun tersebut berawal ketika korban memarkir kendaraannya di depan teras dengan kondisi mesin mati, tetapi kunci masih menancap.

Berselang satu jam, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.