HeadlineJelajah

3 Pelaku Judi Online Beromzet Jutaan Rupiah Perhari Diringkus Satreskrim Polres Ponorogo

Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus 3 pelaku perjudian online. 3 Pelaku berinisial SP 54 tahun, ES 28 tahun dan TA 22 tahun. Ketiganya merupakan warga kecamatan Badegan.

Seperti dikatakan Ipda Guling Sunaka, Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, pihaknya memperoleh laporan dari masyarakat ada judi online. Lalu pihaknya menerjunkan anggota untuk melakukan lidik, dan berhasil menangkap SP di rumahnya yang berperan sebagai pengecer togel.

Dari hasil pengembangan, kata Ipda Guling, berhasil juga mengamankan TA dan ES keduanya sebagai admin yang merekap togel. Satu tersangka berinisial P berperan sebagai pengepul yang sudah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO ). 

Lanjut Ipda Guling, dari keterangan 3 pelaku baru melakukan bisnis haramnya selama 1 tahun terakhir. Namun meski baru satu tahun omzetnya sudah mencapai Rp 15 juta per hari. Ipda Guling mengungkapkan website judi online saat ini dalam dalam penyelidikan. Pihaknya juga mengamankan barang bukti beberapa Handphone, rekapan togel dan uang Rp 3,3 juta.

Sementara itu akibat perbuatannya, 3 pelaku dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara