Tahun Ini 61 Jabatan Perangkat Desa Yang Kosong Akan Terisi
Tahun ini direncanakan 61 jabatan perangkat Desa di 17 Desa Kabupaten Ponorogo akan terisi, dari 646 jabatan yang kosong, namun pengisian perangkat Desa di prioritaskan jabatan Sekretaris Desa, Kamituo, kasi dan kepala urusan yang kosong, selain itu dibatasi maksimal 80 persen dari lowongan yg ada.
Anik Purwani Kepala bidang pemerintah Desa dinas pemberdayaan masyarakat Desa (DPMD) mengatakan, pengisian perangkat Desa dilakukan dengan 2 cara, yakni melalui penjaringan dan mutasi staf sesuai aturan yang ada, lanjut Anik, pengisian jabatan perangkat Desa tergantung kesiapan pemerintah Desa.
Menurut Anik kenapa hanya 61 jabatan, karena kebijakan dari Bupati Sugiri Sancoko, pasalnya keterbatasan anggaran penghasilan tetap (siltap), untuk siltap kategori staf kisaran 2 juta 23 ribu, kasi, kaur dan kamituwo, 2 juta 25 ribu, sementara untuk sekretaris desa 2 juta 225 ribu.