Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
  • 3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan
  • Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi
  • Usai Kasus Pembunuhan di Pomahan, Warga Resah Pelaku ODGJ Tak Bisa Diproses Hukum
  • Ribuan Bekali Anak Putus Sekolah dengan Keterampilan, Dindik Ponorogo Siapkan Program PKK
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • April
  • 8
  • Tertangkap Basah Jualan Bubuk Petasan, Pelajar Asal Ngawi Dibekuk Polisi
  • Headline
  • Jelajah

Tertangkap Basah Jualan Bubuk Petasan, Pelajar Asal Ngawi Dibekuk Polisi

Gema Surya FM Jumat 8 April 2022 | 14:21 WIB
Mercon

Gara-gara petasan, pelajar Ngawi  berinisial AM harus rela merayakan lebaran nanti di rumah tahanan – Rutan Ponorogo. Remaja16 tahun itu, tertangkap basah oleh anggota Polsek Sampung saat akan  melakukan Cash On Delivery ( COD ) berupa serbuk petasan pada Rabu 6 April di Jalan Raya Sampung – Magetan turut dusun Sampung Lor desa Sampung. 

AKBP Catur C. Wibowo Kapolres Ponorogo saat press release Jumat, 8 April 2022 menjelaskan setelah diamankan dan diperiksa petugas, pelaku menjual  serbuk petasan tersebut dari racikannya sendiri hasil belajar dari YouTube.  Bahan bakunya berupa bubuk belerang, bubuk potasium dan bubuk aluminium didapat dari membeli di toko online shopee yang di jual terpisah.

Masih kata AKBP Catur, serbuk petasan dijual belikan seharga Rp.200 ribu per kilogram. Serbuk mercon yang sudah jadi sebagian sudah terjual di wilayah Brebes dan Boyolali dijual secara online. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 3 kg bubuk petasan, 1 bendel sumbu petasan, 2 kg bubuk belerang, 90 gram bubuk aluminium, 30 gram bubuk aluminium Powder. 

Selain itu bahan lain yang diamankan, 1 buah plastik bekas potasium/boster lengkeng, 1 lembar plastik untuk mencampur bahan bubuk petasan, 1 bendel plastik ukuran 1 kg untuk mengemas bubuk petasan. AKBP Catur menegaskan tidak ada kompromi untuk peracik petasan dan menerbangkan balon udara tanpa awak. Bila terbukti maka akan dijerat sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Sementara itu pelaku dikenai pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951. Yakni tindak pidana, barang siapa yang tanpa hak mempunyai, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan, membuat, menyembunyikan sesuatu bahan peledak, dijerat dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Lagi, Pura Pura Nanya Alamat Dijalan , Pengendara N Max Bawa Kabur HP
Next: Video Perang Sarung, Polsek Kota Panggil 6 Saksi

Related Stories

fzs
  • Jelajah

3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:48 WIB
sd
  • Jelajah

Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:59 WIB
af
  • Jelajah

Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:06 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.