Wajib Pajak di Ponorogo Yang Menyerahkan SPT Tahunan Baru 46%
Kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT tahunan di KPP Pratama Ponorogo belum maksimal. Pasalnya, dari 42 ribu wajib pajak di kota reog, 54% belum melaporkan Surat Pembaritahuan Tahunan (SPT).
Indra Priyadi, Kepala KPP Pratama Ponorogo mengatakan berdasarkan data dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ponorogo. Jumlah wajib pajak di Ponorogo setidaknya 42.500-an jiwa. Sedangkan yang sudah melapor SPT pajak 2021 baru mencapai 19.300-an jiwa.
Sehingga, yang belum melapor pajak sebesar 54 persen atau 23 ribuan warga Kabupaten Ponorogo yang terdata. Masih kata Indra, pihaknya bakal memberlakukan sanksi berupa denda Rp. 100.000 kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT pajak.
Akan tetapi, pihaknya mengingatkan apabila kelalaian dilakukan secara sengaja, yang bersangkutan akan berurusan dengan hukum.