Jelajah

Pembelian Tiket Kereta Api Untuk Keberangkatan Mulai 26 Oktober, Wajib Gunakan NIK

PT Kereta Api Indonesia -KAI  mewajibkan calon penumpang  yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh ,wajib menggunakan nomor Induk kependudukan -NIK, baik dewasa maupun anak anak . Kebijakan tersebut  berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 26 Oktober 2021.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi gema surya menjelaskan Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik . Aturan penggunaan NIK dan paspor bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang .

Sedari dulu, untuk pembelian tiket, memang pelanggan harus menunjukkan KTP sebagai bukti kesesuaian tiket namun sekarang juga digunakan untuk integrasi data. Selain itu, KAI memang telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Ixfan juga meminta pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, untuk segera melakukan update data akunnya.

KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan.