Pemkab Ponorogo angkat bicara terkait informasi gedung Ponorogo city center -PCC akan disita kejaksaan agung-kejagung . Agus sugiharto plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo menjelaskan meski lokasinya berada di Ponorogo, namun keberadaan aset dari tanah dan gedungnya bukan milik daerah sehingga tidak ada sangkut pautnya .
Pernyataan tersebut sekaligus membantah temuan direktur penyidikan jaksa muda jampidsus Supardi , Dimana dalam verifikasi aset kepemilikan pihak lain atas lahan PCC merupakan aset Pemerintah Kabupaten Ponorogo . Lebih lanjut dikatakan lahan seluas 1 hektar yang berada di Jalan Ir H Juanda itu bekas bangunan pabrik Nabati Yasa merupakan aset dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur .
Pemkab juga tidak mengetahui proses pengelolaan dan sewa menyewa lahan mall PCC yang diresmikan 31 Mei 2015 lalu atau era kepimpinan Bupati Amin . Hanya saja, pemkab mendapatkan sumbangan PAD dari sisi pengelolaan parkir
Sekedar informasi Mall Ponorogo City Center (PCC) bakal disita Kejaksaan Agung (Kejagung), pasca penentapan Chief Executive Officer (CEO) PCC Teddy Tjokrosaputro dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) .
Penyitaan aset bangunan Mall PCC Ponorogo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkendala lahan yang digunakan untuk pembangunan mall milik tersangka Teddy Tjokrosaputro itu.