Dukcapil Akui Belum Ada Pernikahan Siri Yang Dimasukan ke Kartu Keluarga

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga (KK), hanya saja meski kebijakan tersebut sudah diterapkan 2 tahun terakhir, ternyata di Ponorogo belum ada pernikahan siri yang dimasukan ke kartu keluarga.


Heru Purwanto Kabid Administrasi kependudukan Dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) mengaku tidak tahu pasti alasan pasangan nikah siri enggan memasukan statusnya dalam kartu keluarga, dimungkinkan masih banyak yang belum mengetahui atau kurang sosialisasi. Lebih lanjut dijelaskan jika nikah siri dimasukan dalam kartu keluarga akan tertulis kawin belum tercatat, intinya semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga.

Heru menambahkan bagi yang menikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK, sementara jika kedua pasangan tidak berada dalam satu keluarga, bisa dibuatkan KK sendiri sendiri. Sekedar informasi alasan Kementerian dalam Negeri terkait pernikahan siri bisa di masukan KK yakni banyak anak hasil pernikahan siri yang tidak diurus akta kelahirannya.