RA dan Madrasah yang Ingin Gelar PTM, Wajib Ajukan Ijin ke Kantor Kementerian Agama Ponorogo
Meski pemerintah sudah memperbolehkan pembelajaran tatap muka – PTM di Sekolah secara terbatas, namun pelaksanaannya dimungkinkan tidak bisa serentak. Lembaga pendidikan di bawah kementrian Agama dari jenjang Raudhatul Athfal hingga madrasah diwajibkan mendapatkan izin dulu dari Kemenag sebelum melaksanakan PTM. Marjuni Kasi pendidikan diniyah dan Pondok pesantren ( Pontren ) menjelaskan sebelum pihaknya mengijinkan, satuan pendidikan tersebut sebelumnya minta rekomendasi gugus tugas covi- 19 di wilayahnya dan juga Kecamatan.
Setelah mendapatkan izin, lalu meneruskan ke Kantor Kementerian Agama. Setelah itu pihaknya juga meminta sekolah mencantumkan data para pendidik, terkait vaksinasi. Jika persyaratan tersebut sudah terpenuhi akan diperbolehkan segera menggelar PTM. Diakui dari 500 lebih lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian agama, 65 persen sudah mengajukan izin sebelum kebijakan PPKM. Karenanya bagi yang telah mengantongi izin dari Kemenag, diharapkan mulai Minggu depan segera melaksanakan, namun yang belum diminta melengkapi persyaratan sesuai dengan aturan yang ada.