Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Cuaca Ekstrem di Ponorogo Diprediksi Akan Berlangsung hingga 27 Mei 2025
  • Program MBG di Ponorogo Dihentikan Sementara, Ini Penyebabnya
  • 304 CPNS Akan Terima SK Akhir Bulan Mei
  • Gratis Ongkir Belanja Online Kini Dibatasi, Seller Terancam Penurunan Omzet hingga 50 Persen
  • Masih Tinggi Minat Warga Ponorogo Bekerja ke Luar Negeri, Hongkong Jadi Tujuan Favorit
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Agustus
  • 5
  • PPKM Level 4, Harga Cabe Merah Besar Merosot ke Level Bawah
  • Jelajah

PPKM Level 4, Harga Cabe Merah Besar Merosot ke Level Bawah

Gema Surya FM Kamis 5 Agustus 2021 | 11:28 WIB
WhatsApp Image 2021-08-05 at 11.25.24

Pemberlakuan PPKM level 4 juga berdampak pada petani cabe merah besar. Jika sebelumnya harga di tingkat pasaran diatas 30 ribu per kilogram di tingkat petani, namun kini harganya 8 ribu rupiah per kgnya. Gayuh Satria, 34 tahun, petani asal desa Kunti Bungkal mengatakan, stok yanag melimpah ruah, namun permintaan turun membuat harga cabe merah besar anjlok. Padahal saat bulan Dzulhijjah sebelumnya, harga bumbu dapur itu selalu meroket karena banyak hajatan mantu. Saat ini banyak hajatan resepsi sehingga banyak cabe merah terserap digunakan saat itu. Namun karena hajatan resepsi ditiadakan karena PPKM level 4 sehingga tidak banyak yang mencari cabe merah.

Pasalnya biasanya dirinya menjual langsung ke rumah-rumah bukan ke pedagang. Lanjut Gayuh, pihaknya tidak langsung memanen langsung cabe merah besar dengan harga yang masih turun seperti sekarang ini. Kalaupun panen hanya kisaran 10 – 50 kilogram itu pun dijual pedagang besar. Dirinya berharap dengan memanen sedikit sedikit nantinya harga cabe merah besar bisa naik lagi. Dengan harga cabe merah besar seperti sekarang kata Gayuh, untuk bisa impas dengan biaya produksi pun sudah bagus. Pihaknya berharap pada pemerintah ada kelonggaran PPKM sehingga hajatan serta resepsi diperbolehkan dan rumah makan seperti biasa agar cabe merah besar penjualnya seperti sediakala.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Warga Magetan Ditemukan Tewas Dalam Ruko di Jambean Cekok Babadan
Next: Pemdes Semanding Kauman Larang Masjid/Mushola Siarkan Berita Kematian Lewat Pengeras Suara

Related Stories

Setelah periode peringatan dini tanggal 10 - 17 Mei. Ponorogo masih akan mengalami cuaca ekstrem di periode 18 hingga 27 Mei 2025. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Cuaca Ekstrem di Ponorogo Diprediksi Akan Berlangsung hingga 27 Mei 2025

Gema Surya FM Senin 19 Mei 2025 | 14:17 WIB
Ada perubahan mekanisme administrasi dari Badan Gizi Nasional (BGN), progam MBG di Ponorogo dihentikan sementara. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Program MBG di Ponorogo Dihentikan Sementara, Ini Penyebabnya

Gema Surya FM Senin 19 Mei 2025 | 14:07 WIB
Ahmad Zamroni, Kabid Perencanaan, Pengadaan, Pengelolaan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Kabupaten Ponorogo, dalam keterangannya terkait SK CPNS ketika ditemui Gema Surya. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

304 CPNS Akan Terima SK Akhir Bulan Mei

Gema Surya FM Senin 19 Mei 2025 | 13:56 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.