HeadlineJelajah

Pasar Legi Belum Dihibahkan Resmi Ke Daerah, DPRD Minta Pemkab Tidak Menarik Uang Sewa Kepedagang

Pemkab diminta tidak memungut retribusi ataupun uang sewa kios, lapak kepedagang pasar legi . Pernyataan itu disampaikan Meseri Efendy wakil ketua DPRD Ponroogo mengingat pasar legi dibangun oleh pusat dan sampai saat ini belum resmi dihibahkan kedaerah . Karenanya selama belum dihibahkan, pedagang bisa menempatinya secara gratis.

Kendati demikian untuk biaya kebersihan dan pemeliharaan fasilitas umum termasuk masjid, diharapkan dirembug bersama karena bernilai ibadah. Pihaknya juga minta jika ada oknum yang mencoba menarik uang dengan dalih sewa atau retribusi ,dilaporkan saja ke wakil rakyat ,dimana akan ditindak lanjuti .

Lebih lanjut ditambahkan , harus ada Mou yang jelas antara pemkab dengan pedagang terkait pemakaian kios atau lapak Pihaknya tak ingin, Kios atau lapak yang ditempati , bisa dipindah tangankan atau dijual ke pihak ketiga. Yang terjadi sebelumnya, pemilik kios pertama menyewakan ke pihak lain bahkan dijual. Jika itu terjadi harus ada tindakan tegas untuk meninjau kembali mou tersebut .