Polisi Tahan 8 Tersangka Terkait Balon Udara Dengan Petasan
Polisi memenuhi janjinya untuk menindak tegas warga Ponorogo yang terlibat dalam proses pembuatan hingga penerbangan balon udara dengan menggunakan petasan. Buktinya , 8 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dikenai pasal penyalah gunaan bahan peledak sesuai UU no 12 tahun 1951. Pasalnya dalam pembuatan balon udara selalu menggunakan puluhan hingga ratusan petasan. AKBP Muhammad Nur Aziz kapolres Ponorogo kepada wartawan menjelaskan, kedelapan orang tersebut mereka mempunyai peran masing masing dari menjual bubuk mesiu petasan hingga yang merakit. Dari 8 orang tersangka tersebut , 3 diantaranya masih dibawah umur sehingga dikenai wajib lapor, sedang yang usia dewasa, ditahan. MMereka berasal dari jambon dan kauman.
Masih kata AKBP Muhammad Nur Aziz, meraka dikenai pasal penyalahgunaan bahan peledak sesuai dengan UU 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun. Pihaknya berjanji akan terus melakukan penyelidikan juga penyandang dana . AKBP Muhammad Nur Aziz menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus mercon hingga putusan persidangan. Pasalnya untuk membuat efek jera para pelaku, dalam razia balon udara kemarin pihaknya sudah mengamankan sekitar 170 buah . Khusus untuk balonnya , kasus tersebut dilimpahkan ke penyidik penerbangan sipil kementerian perhubungan.