HeadlineJelajah

RSUD Menyerahkan Aksi Pengambilan Jenazah Pasien Covid 19 Secara Paksa ke Bupati

RSUD Dr Harjono Ponorogo menyayangkan aksi pengambilan jenazah pasien Covid-19 secara paksa, Rabu 5 Mei  2021 dini hari. Made Jeren Direktur RSUD Dr. Harjono, mengatakan keluarga menolak jenazah tersebut dipulasara sebagaimana jenazah Covid-19. Dan justru mengambil secara paksa tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Padahal jika dimakamkan tanpa Standar Operasional Prosedur ( SOP ) prokes, dikhawatirkan akan menularkan ke anggota keluarga maupun lainnya sehingga berbahaya . Untuk itu, pihaknya sudah menyerahkan kasus tersebut ke Bupati selaku pengambil kebijakan.

Lebih lanjut dijelaskan kronologis awal, pasien masuk rumah sakit hingga akhirnya meninggal dan diambil paksa. Sebelumnya, pasien laki-laki berumur 68 tahun asal Lembah Babadan tersebut pernah cek kesehatan ke poli pada tanggal 27 April dengan kelainan jantung. Pasien tersebut disarankan untuk menjalani rawat inap. Sebelum rawat inap, pihaknnya melakukan rapid test antigen, hasilnya negatif. Setelah menjalani rawat inap beberapa hari, pada 1 Mei pasien tersebut keluar dan menjalani rawat jalan. Tiga hari kemudian, tepatnya tanggal 4 Mei pagi pasien tersebut kontrol lagi di poli. Malam harinya, pukul 22.31 WIB pasien masuk IGD karena ada keluhan sesak nafas. Sesuai SOP, pihak rumah sakit telah melakukan rapid test antigen dan hasilnya pasien tersebut positif Covid-19.

Ditambahkan Made, pasien sudah di rawat sesuai SOP tata laksana pasien Covid-19. Namun pada pukul 00.30 WIB pasien tersebut meninggal dunia. Usai meninggal dunia, pihak rumah sakit telah menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa  yang bersangkutan positif Covid-19 dan akan dilakukan pemulasaraan seusai Protokol Kesehatan. Namun pihak keluarga justru menolak dan malah memaksa membawa paksa jenazah pulang dengan mobil pribadi. Pihaknya membantah kabar kalau proses di rumah sakit lamban, itu tidak benar.

Karena sebenarnya yang memperlama prosesnya justru dari pihak keluarga. Pasalnya keluarga pasien menolak jenazah dipulasara secara Covid-19,  sehingga pihaknya harus menghubungi sejumlah pihak termasuk Satgas Penanganan Covid-19. RSUD dr. Harjono menghubungi Satgas, agar jenazah jangan dibawa pulang karena Rapid test antigennya positif, sehingga dikhawatirkan akan menular. Padahal menurut Made , jika keluarga menyetujui jenazah dipulasara di rumah sakit prosesnya sangat cepat. Pihak rumah sakit sudah menyiapkan tata laksana pemulasaraan jenazah Covid-19 secara komprehensif dan syar’i.