Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Viral di Medsos Detik-Detik Terop Turnament Bola Voli di Kelurahan Brotonegaran Terhempas Karena Angin Kencang
  • Angin Kencang, Satu Rumah Rusak di Desa Carat Kauman
  • Avanza vs Beat di Pintu Keluar SPBU Dengok Madusari Siman, Pemotor Dilarikan ke RSUD
  • Angin Kencang, Pohon Kiara Payung di SMKN 1 Jenangan Tumbang
  • Ratusan Calon Jamaah Haji Estimasi Keberangkatan 2026 Mulai Urus Paspor
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • April
  • 3
  • Sesuai Perdes, PMI Pondok Babadan Yang Ajukan Cerai Suami Bisa Kena Sanksi 50 Juta Rupiah
  • Jelajah

Sesuai Perdes, PMI Pondok Babadan Yang Ajukan Cerai Suami Bisa Kena Sanksi 50 Juta Rupiah

Gema Surya FM Sabtu 3 April 2021 | 11:05 WIB
suci

Kisah inspiratif datang dari desa Pondok Babadan. Desa yang dipimpin Suharto ini, boleh dibilang sukses dalam melakukan perlindungan terhadap warganya yang bekerja di luar negeri dari berangkat, pulang kembali hingga  keluarga yang ditinggalkan. Sejak tahun 2018 lalu, desa Pondok Babadan sudah memiliki Peraturan Desa ( Perdes ) terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ). Kepada gema surya, Suharto mengatakan jika dalam Perdes tersebut diatur sedemikian rupa sehingga PMI yang bekerja di luar negeri aman dan nyaman begitupula keluarga yang ditinggalkan.

Contohnya dalam kasus perceraian yang menimpa mereka, tak semudah kebanyakan orang yang kerja merantau. Dalam Perdesnya diatur, jika TKW di luar negeri yang menggugat cerai suaminya di desa, tanpa adanya alasan jelas, bisa dikenai sanksi 50 juta rupiah. Itu dilandasi dengan sebuah kesepakatan bersama, dimana ketika mau berangkat pasangan suami istri itu wajib mengurus surat surat dan dokumen dari tingkat RT. Kemudian mengisi surat perjanjian, yang disaksikan pihak desa. Pihaknya juga dibantu sepenuhnya oleh Komunitas Pekerja Migran Indonesia – KOPI yang anggotanya terdiri dari mantan PMI yang ada di 3 desa.

Mereka membantu menyelesaikan semua permasalahan yang menimpa PMI selama bekerja di negara orang. Tambah Suharto, untuk membuat Perdes sendiri juga ada dasar aturan yang jelas berupa Undang-undang. Dibuatnya Perdes perlindungan PMI karena di desa Pondok merupakan kantong TKI dimana sampai saat ini sudah ada ratusan warganya yang bekerja di berbagai negara.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: 2 Desa Yang Belum Melaksanakan Bulan Timbang Dijadwalkan April 2021
Next: Kotak Amal Masjid Al Ihlas Bedingin Sambit Dirusak, Uang Ratusan Ribu Raib

Related Stories

angin kencang kauman
  • Headline
  • Jelajah

Angin Kencang, Satu Rumah Rusak di Desa Carat Kauman

Gema Surya FM Kamis 2 Oktober 2025 | 11:54 WIB
kecelakaan dengok
  • Jelajah

Avanza vs Beat di Pintu Keluar SPBU Dengok Madusari Siman, Pemotor Dilarikan ke RSUD

Gema Surya FM Kamis 2 Oktober 2025 | 11:34 WIB
voli2
  • Jelajah

Viral di Medsos Detik-Detik Terop Turnament Bola Voli di Kelurahan Brotonegaran Terhempas Karena Angin Kencang

Gema Surya FM Kamis 2 Oktober 2025 | 11:54 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.