Bawaslu Targetkan Semua APK Paslon Harus Diturunkan Pada Ahad 6 November

Pengawas pemilu mulai dari tingkat Desa hingga Kabupaten secara serentak Ahad pagi (06/12) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di masa tenang pilkada 2020 yang di mulai hari Ahad (06/12) hingga Selasa (08/12) di wilayahnya masing- masing, beberapa baliho besar yang terpampang gambar pasangan calon Bupati dan wakil Bupati seperti di Jl. Soekarno Hatta, Jl. Jendral Sudirman, Jl. Alun – alun barat dilepas paksa oleh Satpol PP dan Bawaslu Ponorogo.


Juwaini Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat & Hubungan Antar Lembaga bawaslu mengatakan penertiban APK di hari tenang masa kampanye ini merupakan kewajiban bersama Bawaslu, KPU, pemda serta pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, di hari tenang ini semua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati tidak boleh melakukan kampanye. Selama masa kampanye, KPU memfasilitasi ribuan lembar APK untuk kedua paslon, pihak paslon juga diperbolehkan memasang tambahan APK mereka sendiri. Tak heran dari akhir September sampai awal Desember ini pemandangan Ponorogo kurang indah. Lantaran begitu banyaknya sampah visual bergambar paslon dan janji politik bertebaran di ruas-ruas jalan.

Lanjut Juwaini pihaknya juga melibatkan kepolisian untuk menjaga keamanan saat penurunan APK, ia menargetkan APK harus diturunkan semua dari berbagai. Sekedar informasi Ketentuan pemasangan APK diatur dalam peraturan KPU terkait kampanye, masa kampanye telah dilaksanakan mulai akhir September lalu hingga 5 Desember.