Selama Hidung Dan Mulut Tertutup, SATPOL PP Tidak Akan Tindak Pengguna Masker Scuba

Selama hidung dan mulut tertutup, Satpol PP Pemkab Ponorogo tidak akan menindak pengguna masker scuba. Pernyataan itu ditegaskan Siswanto, Kabid Ketertiban Umum, Ketentraman dan Kebakaran Satpol PP, menyusul beredarnya informasi jika pengguna mascer scuba akan kena razia.


Sejauh ini, pihaknya belum ada perintah atau petunjuk, terkait larangan penggunaan mascer scuba. Selama warga mengenakan masker dengan baik dan benar, tidak akan ditindak, karena dalam operasi yustisi tidak melihat jenis maupun bahan yang dipakai untuk masker. Karenanya, warga tak perlu resah, jika memiliki masker scuba di pakai saja.

Selagi memakai masker tetap aman, tentu memakainya harus benar, yakni hidung dan mulut tertutup sempurna. Sementara operasi yustisi akan terus berlanjut  hingga akhir tahun ini. Operasi dengan sasaran pelanggar prokes covid 19 itu, menindak mereka yang tidak memakai masker dan tidak mau jaga jarak saat berada dikerumunan orang.