Berencana Terbangkan Balon Pemuda Asal Jambon Terancam Penjara 8 Tahun
Gencarnya sosialisasi larangan penerbangan balon udara seakan tidak digubris oleh sebagian anak muda. Utamanya di wilayah jambon.
8 pemuda asal desa Sidoarjo Jambon merencanakan penerbangan balon udara di 3 titik dengan ukuran 7 x 22 meter. Warga yang merasah resah melapor ke Polsek Jambon, sehingga penerbangan balon tersebut berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian.
Menurut IPTU Nanang Budianto – Kapolsek Jambon, Tersangka berinisial A (25) ditangkap di rumahnya. Bersamaan dengan itu pula disita 2 Kg bubuk mesiu atau petasan. Bubuk mesiu tersebut dibeli dari urunan 8 temannya dan terkumpul uang 3 juta rupiah.
Suara : IPTU Nanang Budianto – Kapolsek Jambon
Dengan ditangkapnya A, harapannya menjadi peringatan bagi warga di kulon kali seperti Sumoroto, Sukorejo, Jambon, Sampung dan daerah lain . Sebab pelepasan balon udara dapat membahayakan penerbangan. Berbeda dengan jaman 1400 san dimana waktu itu belum ada pesawat udara, tambah IPTU Nanang.