Pelaku Penipuan Bermodus Montir Gadungan Dibekuk Polsek Sambit
Setelah dilakukan pengintaian selama hampir sebulan, POLSEK Sambit berhasil membongkar penipuan dengan modus merusak onderdil mobil yang sedang diparkir. Ada 2 pelaku yang berhasil diringkus, masing-masing berinisial BP (33) asal Lamongan dan SU (33) asal Klimantan Utara yang berdomisili di rumah istrinya desa Blemben Jambon.
Sebelumnya POLSEK Sambit menerima laporan dari korban warga sambit yang onderdil mobilnya dirusak saat parkir di swalayan Surya 27 April lalu. Kronologinya berdasarkan keterangan AKP Darmana Kapolsek Sambit, berawal ketika korban yang Tamuji memarkir mobilnya di Swalayan Surya. Saat perjalanan pulang di jarak 1 km, tiba-tiba mobilnya mogok. Saat itu datang 2 orang yang mengaku sebagai montir dan menawarkan untuk memperbaiki mobil tersebut. Salah satu pelaku mengaku bernama Rudi warga Sawoo. Tanpa curiga, korban Tarmujipun percaya, dan menyilahkan kedua pelaku memperbaiki mobilnya.
Setelah dicek, pelaku mengatakan kalau genuine pompa/klep bensin yang berada di bagian bawah mobil rusak dan harus diganti. Pelaku satunya menawarkan membelikan di bengkelnya yang ada wilayah Siman. Tanpa pikir panjang korbanpun setuju karena alat mobil itu dikatakan masih baru dan orisisnil dengan harga Rp. 1.250.000, ditambah ongkos pasang Rp. 100.000. Yang mencurigakan, baru 15 menit pelaku sudah datang kembali ke lokasi mogok. Setelah alat dipasang, mobil korban dapat dinyalakan kembali.
Karena korban tidak membawa uang sebanyak itu, kedua pelaku diajak pulang kerumah korban di desa Wringinanom, Sambit. Setelah uang pembayaran diberikan dan pelaku pulang, korban menyadari dan kaget HP yang di taruh di atas meja hilang. Dan keesokan harinya mobil mogok lagi. Korban kemudian membawa mobilnya ke bengkel, dan mendapatkan hasil pengecekan bahwa onderdil yang dipasang pelaku adalah barang bekas.
Suara : AKP Darmana – Kapolsek Sambit
Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke POLSEK Sambit. Lidik punya lidik dan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selain Ponorogo, pelaku juga mengaku sudah melakukan aksinya di beberapa kota. Seperti Trenggalek, Tulungagung, Ngawi, Bojonegoro dan beberapa kota lain.
Pelaku akan dikenai pasal 406 KUHP juncto 378, juncto 65 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini pelaku diamankan bersama barang bukti. (is-hk)